Rabu, 28 Maret 2018

Kamus NU


CahayaDakwahNU. Com-Bekasi
PBNU ( Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat pusat, berkantor di Ibu kota Negara.

PWNU ( Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat provinsi berkantor di Ibu kota Provinsi.
PCNU ( Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Kabupaten / Kota, berkantor di daerah Kabupaten atau Kota Madya (Kodya).

PCINU ( Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama ) untuk luar negeri, berkantor di Ibu kota Negara dimana di negara itu sudah dibentuk kepengurusan NU.
MWCNU ( Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat kecamatan.

PRNU ( Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Desa.

PARNU ( Pengurus Anak Ranting Nahdlatul Ulama ) untuk tingkat Dukuhan / Lingkungan.

A’wan: Bagian dari syuriah yang bertugas membantu tugas rais, yang terdiri atas sejumlah ulama terpandang. A’wan adalah bentuk jamak dari ‘awn yang secara bahasa berarti bantuan.

Hadhratusy Syaikh: Sebutan kepada seorang ulama sebagai pengakuan atas keluasan ilmunya, kemuliaan akhlaqnya, dan keistiqamahannya dalam berdakwah. Istilah Hadhratusy Syaikh di NU merujuk kepada K.H Hasyim Asy’ari, pendiri NU.

Jam’iyyah: Perkumpulan yang memiliki ikatan dan aturan baku (organisasi). Berbeda dari jama’ah yang merupakan perkumpulan yang bersifat lepas dan cair. Keduanya berakar dari kata jama’a (berkumpul). Selain Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah induk, ada beberapa badan otonom NU yang juga memakai nama jam’iyyah, seperti Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdhiyyah ( JATMAN) yang menaungi para pengikut thariqat yang mu’tabar; danJam’iyyatul Qurra’ wal Huffazh (JQH) yang mengurus pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan pengembangan tradisi penghafalan dan seni membaca Al-Qur’an.

Katib: Penulis atau juru catat, berasal dari kata ‘kataba’ (menulis). Dalam NU, istilah katib hanya diperuntukkan bagi sekretaris syuriah. Sementara itu, dalam tanfidziah digunakan istilah sekretaris.

Khittah: Visi dasar organisasi NU yang dirumuskan pada awal pendiriannya pada tahun 1926, yakni sebagai organisasi sosial keagamaan yang berjuang di ranah dakwah, sosial, dan pendidikan. Kata khiththah berasal dari kata ‘khaththa (menggaris).

Lajnah: Panitia, komisi, lembaga, atau komite yang secara struktural bertanggung jawab kepada NU. Berasal dari kata ‘lajanah’ yang berarti mengaduk, merekatkan. Ada beberapa lajnah dalam NU, yaitu:

a.Lembaga Dakwah Nahdlatul  Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama     Islam    yang menganut  faham   Ahlussunnah   wal Jama’ah.
b.LembagaPendidikan MaarifNahdlatul Ulama disingkat LP.MaarifNU, bertugas melaksanakankebijakanNahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.Rabithah Ma’ahidIslamiyahNahdlatul Ulama        disingkat    RMINU,    bertugas melaksanakan  kebijakan  Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
d.LembagaPerekonomianNahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembanganekonomi wargaNahdlatul Ulama.
e.Lembaga    Pengembangan    Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
f.Lembaga    Kemaslahatan    Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, ber- tugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
g.Lembaga  Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakankebijakanNahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
h.Lembaga   Penyuluhan   dan    BantuanHukum   Nahdlatul   Ulama    disingkatLPBHNU, bertugas melaksanakan pen- dampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
i.Lembaga    Seni   Budaya   Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
j.Lembaga Amil Zakat, Infaq danShadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas  menghimpun  zakat dan shadaqah sertamentasharufkanzakat ke- pada mustahiqnya.
k.Lembaga    Wakaf     dan    Pertanahan Nahdlatul  Ulama  disingkat  LWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta bendawakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
l.Lembaga Bahtsul Masail NahdlatulUlama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalahmaudlu’iyyah(tematik) danwaqi’iyyah (aktual)yang akan menjadi KeputusanPengurus Besar Nahdlatul Ulama.
m.Lembaga    Ta’mir     Masjid    Nahdlatul Ulama    disingkat   LTMNU,   bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n.LembagaKesehatanNahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
o.Lembaga Falakiyah Nahdlatul  Ulama disingkat      LFNU,  bertugas  mengelola masalah ru’yah,hisab danpengembangan iImu falak.
p.Lembaga Ta’lifwan NasyrNahdlatul Ulama         disingkat    LTNNU,    bertugas mengembangkan        penulisan,     pener- jemahan   dan    penerbitan  kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
q.LembagaPendidikan TinggiNahdlatul Ulama        disingkat    LPTNU,    bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
r.Lembaga     Penanggulangan     Bencana danPerubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melak- sanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.

(Al-)Muhafazhah ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah: Prinsip dasar ulama NU yang bermakna, “Berpegang teguh pada pendapat terdahulu yang baik, seraya mengambil pendapat yang baru yang jauh lebih baik”. Dengan dasar kaidah itu, NU mempertahankan tradisi salafiyyahnya, namun tidak alergi terhadap pendapat dan interpretasi keagamaan modern yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama salaf.

Mustasyar: Dewan penasihat syuriah yang terdiri atas ulama sepuh NU, seperti K.H M. Zen Syukri, K.H Idris Marzuki Lirboyo, dan Tuan Guru Badruddin Turmudzi. Mustasyar berasal dari kata ‘istasyara’ yang berarti meminta petunjuk.

Qanun Asasi: Garis-garis dasar ideologi NU yang disusun oleh Hadhratusy Syaikh Hasyim Asy’ ari. Intinya, jam’iyyah NU berpegang kepada madzhab Asy’ariyah (pengikut Syaikh Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari) dan Maturidiyyah (pengikut Abu Manshur Muhammad bin Muhammad Al-Maturidi) dalam beraqidah; pendapat ulama madzhab Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali dalam berfiqih; dan pendapat Imam Junaid Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali dalam bertasawuf.
Rabithah Al-Ma’ahid Al-Islamiyyah (RMI): Perkumpulan pesantren NU adalah salah satu badan pelaksana kebijakan NU dalam bidang kepesantrenan. Rabithah berasal dari kata ‘rabatha’ yang berarti mengikat, sedangkan Ma’ahid adalah jamak dari kata ‘ma’had’ yang bermakna pondok pesantren.
Rais Akbar: Secara bahasa bermakna pemimpin besar, jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan Syuriyyah NU saat pertama kali didirikan. Jabatan ini hanya pernah diduduki oleh Hadhratusy Syaikh Muhammad Hasyim Asy’ari. Sepeninggal Mbah Hasyim, istilah rais akbar diganti dengan rais ‘am yang berarti ketua umum.

Syuriah: Berasal dari kata ‘syawara’ yang berarti bermusyawarah. Syuriah ialah badan musyawarah pengambil keputusan tertinggi dalam NU, semacam dewan legislatif dalam negara. Syuriah dipimpin oleh seorang rais ‘am.

Tanfidziah: Berasal dari kata ‘naffadza’ yang berarti melaksanakan. Tanfidziah ialah badan pelaksana harian syuriah. Pemimpin tertinggi Tanfidziyyah tidak menggunakan istilah rais ‘am, melainkan ketua umum.

*Catatan*
Untuk Lajnah, Maka saat ini sudah diganti menjadi Lembaga. Misal LDNU, LBMNU, LAZISNU, LAKPESDAM, LTN NU, LESBUMI, LFNU DLL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar